Tuesday, April 6, 2021

Nekat Mudik Lebaran, Apa Sanksinya?


Ilustrasi mudik 2021 (Liputan6.com / Abdillah)

PT Rifan Financindo - Kementerian Perhubungan saat ini sedang menyusun ketentuan larangan mudik lebaran 2021. Upaya ini untuk mencegah penyebaran dan penularan kasus covid-19 di masyarakat.

“Kami saat ini sedang menyusun bahan ketentuannya, dan tentunya juga kami melakukan ini berkolaborasi dengan banyak kementerian dan Lembaga, termasuk juga kami selalu berkoordinasi dengan satgas penangan covid-19,” kata Staf Khusus Menteri Perhubungan/Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, dalam diskusi Mengapa Mudik Dilarang? di kanal YouTube BNPB Indonesia, Selasa (6/4/2021).

Adita menjelaskan, berkaca pada pengalaman tahun 2020, dia meyakini larangan mudik tahun ini akan lebih tertib dan mudah untuk dikoordinasikan.

Baca Juga :

“Larangan mudik tahun lalu ini memang ada di tahun ini. Mudik tahun lalu kita masih di awal-awal kita belum punya sesuatu yang bisa menjadi benchmark, data juga mungkin juga tidak selengkap sekarang, akses kepada testing dan tracing juga mungkin tidak sebagus sekarang,” ungkapnya.

Kendati begitu, meskipun ada larangan mudik, sebagian masyarakat tetap melakukan mudik. Oleh karena itu, saat ini Kementerian Perhubungan sedang menyusun ketentuan berupa sanksi apa yang akan diberikan bagi pelanggar mudik 2021.

“Jika kemudian tetap bersikeras melakukan mudik ada konsekuensinya. Konsekuensinya tadi bisa yang sifatnya mungkin tidak berbasis hukum tapi ada juga yang nantinya berupa sanksi-sanksi persuasif,” katanya.

Namun, sejauh ini Kementerian Perhubungan dan pihak terkait seperti Satgas Penanganan covid-19, Kementerian dan Lembaga saling berkoordinasi dalam menerapkan konsekuensi atau sanksi mudik lebaran 2021. Disamping itu, Kementerian Perhubungan juga terus berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai larangan mudik 2021.

“Bagaimana kemudian pengendalian ini selain juga kita tetap kan aturannya kita lakukan sosialisasinya, dibuat masyarakat juga paham mengapa harus dilarang,” katanya.

Screening
Menurutnya, memang ada hal-hal yang bisa dilakukan pendekatannya secara struktural dengan membuat aturan. Tujuannya agar bisa menscreening atau menyaring orang yang betul-betul sehat atau tidak berpotensi menularkan virus covid-19 bagi yang menggunakan kendaraan umum.

“Kami sudah mengeluarkan surat edaran juga sebagai petunjuk pelaksanaan bagi semua operator transportasi dalam menyediakan akan menggantikan transportasi. Kemudian memang ini tidak lepas dari pendekatan yang sifatnya mungkin lebih persuasif ya himbauan, edukasi, sosialisasi juga tentang perlunya untuk membatasi pergerakan di masa pandemi ini,” pungkasnya. PT Rifan Financindo.

Sumber : Liputan 6

No comments:

Post a Comment