Thursday, September 9, 2021

Pekerja akan Punya Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Mulai 2022

 Menaker Ida pada Rapat Pimpinan di Jakarta, Senin (6/9/2021).

Rifan Financindo - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan jika pemerintah akan mulai menjalankan program jaminan kehilangan pekerjaan pada 2022.

Dia mengingatkan jika keberadaan jaminan kehilangan pekerjaan menjadi penting berkaca pada kondisi saat ini.

"Manfaat jaminan kehilangan pekerjaan ini tentu menjadi penting sebagai jaring pengaman bagi pekerja atau buruh dalam menghadapi kondisi ketenagakerjaan yang semakin dinamis," ujar Menaker pada acara penyerahan penghargaan Patriana Award 2020, Kamis (9/9/2021).

Baca Juga :

Dia pun mendorong kepada seluruh pemerintah daerah agar meningkatkan terhadap perlindungan sosial Ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di wilayahnya.

Pemerintah daerah harus bersinergi dan berkolaborasi memperluas perlindungan pekerja. Mulai dari lingkungan Pemerintah Daerah seperti pegawai non PNS non ASN, honorer, pemerintah daerah, perangkat RT RW hingga petugas pelayanan publik dan lainnya.

"Seperti Posyandu, linmas, pekerja keagamaan dan guru honorer mendorong agar terus melakukan inovasi perluasan kepesertaan khususnya bagi pekerja bukan penerima upah sehingga perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan semakin komprehensif menyentuh seluruh stakeholder ketenagakerjaan," jelas dia.

Pelaksanaan program jaminan sosial Ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan perkuat koordinasi fungsional bidang Ketenagakerjaan bersama Kementerian Ketenagakerjaan dan dinas Ketenagakerjaan di seluruh daerah.

Dia juga meminta BPJS Ketenagakerjaan meningkatkan kinerja dalam memberikan pelayanan klaim agar semakin mudah dan cepat. "Serta menerapkan protokol kesehatan dengan pelayanan tanpa kontak fisik," jelas dia.

BSU
Dia kembali menyinggung soal upaya pemerintah yang telah meluncurkan berbagai program bantuan sosial untuk memenuhi kebutuhan dasar dan mempertahankan keberlangsungan ekonomi dan sosial budaya.

Salah satunya melalui program bantuan subsidi upah yang telah diluncurkan pada tahun 2020 dan kemudian dilanjutkan tahun 2021 ini dengan menggunakan basis data dari BPJS Ketenagakerjaan.

"Yang merupakan salah satu manfaat bagi pekerja atau buruh yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," jelas dia.

Selain perlindungan dasar pekerja atau buruh yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan juga dapat menerima manfaat bantuan dan bantuan sosial manakala terjadi krisis ekonomi seperti dirasakan sekarang ini. Rifan Financindo.

Sumber : Liputan 6

No comments:

Post a Comment