Wednesday, October 13, 2021

Ketahui Dulu 5 Hal Ini Sebelum Tanda Tangan Perjanjian Kerja

 Tanda tangan

PT Rifan Financindo Berjangka - Sebelum resmi bekerja di sebuah perusahaan, ada beberapa tahapan dan proses yang harus dilalui calon pekerja/pelamar, salah satunya melakukan penandatanganan kontrak atau perjanjian kerja.

Kegiatan tersebut seringkali disepelekan karena dianggap mudah, hanya menandatangani surat perjanjian kerja, lalu selesai dan Anda siap diterima di perusahaan tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau untuk lebih teliti sebelum melakukan tanda tangan.

Baca Juga :

Beberapa hal perlu dicermati dan dikonfirmasi lebih lanjut untuk menghindari kesalahpahaman di masa mendatang selama proses bekerja. Sebagai karyawan, Anda memiliki hak sebagai tenaga kerja yang harus dapat dijamin.

Nantinya, melalui kontrak atau perjanjian kerja yang tertera dapat menentukan kondisi, situasi, dan cara kerja yang berlangsung selama beberapa tahun ke depan.

“Banyak hal yang harus Rekaner (rekan tenaga kerja) perhatikan serta konfirmasi lebih lanjut sebelum menyetujui dan menandatangani surat perjanjian kerja,” demikian yang tertulis dalam unggahan akun resmi Instagram Kemnaker di @kemnaker, Kamis (14/10/2021).

Disebutkan ada 5 hal yang harus dibaca dan diperhatikan sebelum menandatangani perjanjian kerja dengan pihak perusahaan. Ada apa saja sih?

  •     Posisi, seperti deskripsi pekerjaan dan status hubungan kerja di perusahaan
  •     Waktu kerja
  •     Gaji, manfaat, dan fasilitas di perusahaan
  •     Hak dan kewajiban yang diterima selama bekerja
  •     Syarat dan ketentuan saat mengajukan surat pengunduran diri


Pentingnya Membaca Kontrak Kerja

Kelima hal tersebut penting untuk dicermati terlebih dahulu agar tidak merugikan Anda sebagai karyawan yang sudah bekerja pada perusahaan.

Memastikan posisi dan deskripsi pekerjaan dikatakan penting karena berhubungan dengan hak dan kewajiban serta jam kerja Anda sebagai karyawan.

Lalu, untuk jumlah gaji, ini merupakan elemen penting kedua karena Anda bekerja untuk mendapatkan pemasukan. Total dari upah yang diterima setiap bulannya harus tercantum dalam kontrak kerja dan setidaknya harus sesuai dengan standar UMR (upah minimum regional).

Tidak hanya itu, perhatikan juga bagian tunjangan dan biaya tambahan seperti, tunjangan hari raya (THR), uang lembur, uang makan, dan uang transportasi yang mungkin dapat menambah jumlah pendapatan Anda kurang lebih dalam setahunnya.

Poin-poin yang diberikan Kemnaker saling berkaitan satu dengan yang lainnya. Bayangkan jika Anda tidak cermat dalam membaca perjanjian kontrak kerja, mungkin saja hal tersebut dapat berdampak pada proses bekerja Anda di masa mendatang.

“Baca baik-baik penjelasan berikut ya. Semoga dapat membantu kalian ketika akan menandatangani surat perjanjian kerja nantinya,” tulis Kemnaker. PT Rifan Financindo Berjangka.

Sumber : Liputan 6

No comments:

Post a Comment