Monday, October 18, 2021

Terlanjur Terjebak Fintech Ilegal? Tenang, Laporkan Lewat 3 Instansi Ini

 Banner Infografis Pinjol Ilegal Bikin Resah dan Cara Hindari Jeratan

PT Rifan Financindo - Hingga saat ini tidak sedikit masyarakat yang telah terjebak dalam kasus fintech lending abal-abal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun tak perlu khawatir, masyarakat bisa segera melaporkan pinjaman online yang berstatus ilegal tersebut melalui tiga instansi.

Sebelumnya, atas tanggapan dari kasus maraknya informasi karena banyak masyarakat yang dirugikan oleh pinjol ilegal, OJK akhirnya memperkuat komitmen bersama Bank Indonesia, Kepolisian RI, Kemenkominfo, hingga Kemenkop UKM untuk memberantas pinjaman online ilegal yang bertebaran.

“Seluruh anggota SWI harus bersinergi melawan masifnya penawaran pinjaman online ilegal. Kita harus membasmi pinjaman online ilegal karena membebani dan merugikan masyarakat,” tegas Ketua Dewa Komisioner OJK Wimboh Santoso, seperti dikutip dari akun Instagram resmi OJK, Minggu (17/10/2021).

Baca Juga :

Salah satu upaya dilakukan adalah memberikan pelayanan untuk pengaduan masyarakat. Caranya dengan membuka akses pengaduan masyarakat yang bisa diajukan melalui tiga instansi.

Hal tersebut tentu bisa dilakukan bagi masyarakat yang sudah terlanjur terjebak ke dalam fitnech lending atau pinjaman online ilegal.

Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi OJK, masyarakat bisa melaporkan atau mengadukan kasus pinjol ilegal melalui tiga instansi. Ketiga instansi tersebut antara lain:

Cara Lapor
1. Kepolisian

Laporkan kasus pinjol ilegal ke Kepolisian untuk proses hukum. Bisa dengan dua cara:

- Kunjungi laman https://patrolisiber.id
- Kirim e-mail ke info@cyber.polri.go.id

2. Satgas Waspada Investasi (SWI)
Ajukan pengaduan ke SWI untuk pemblokiran. Caranya dengan mengirim e-mail ke waspadainvestasi@ojk.go.id.

3. Kemenkominfo
Bisa pula mengajukan adua konten ke Kemenkominfo dengan tiga cara:

- Kunjungi laman aduankonten.id
- Kirim e-mail ke aduankonten@kominfo.go.id
- Kirim pesan WhatsApp di nomor 08119224545

Ciri dan Cek Legalitas Pinjol Legal
Sebagai informasi, fintech yang tidak resmi atau ilegal biasanya memiliki ciri-ciri, seperti tidak memiliki izin resmi dari OJK, tidak memiliki alamat kantor yang jelas, meminta akses seluruh data di ponsel, dan tidak memiliki aturan pembayaran yang jelas.

Jika sudah mengetahui ciri-ciri tersebut, masyarakat bisa langsung mengajukan pengaduan melalui salah satu dari tiga instansi yang sudah disebutkan sebelumnya.

Sementara untuk mengetahui kembali legalitas fintech lending resmi, masyarakat bisa langsung menghubungi kontak resmi OJK di nomor 157 atau mengunjungi website resminya. Selain itu, juga bisa mengirim pesan WhatsApp di nomor 081157157157 atau mengirim e-mail ke konsumen@ojk.go.id. PT Rifan Financindo.

Sumber : Liputan 6

No comments:

Post a Comment