Thursday, October 21, 2021

Pinjol Ilegal Bakal Picu Kredit Memburuk di Masyarakat

 Banner Infografis Pinjol Ilegal Bikin Resah dan Cara Hindari Jeratan

PT Rifan - Pefindo Biro Kredit (IdScore) menilai banyak pinjaman online (pinjol) ilegal perlu menjadi perhatian bersama. Hal ini seiring pinjol ilegal belum pasti menilai perkreditan dengan informasi yang tepat.

Direktur Utama Pefindo Biro Kredit, Yohanes Abimanyu menuturkan,  sekitar 90 persen anggota fintech peer to peer (P2P) lending yang resmi berizin dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah hampir bergabung di Pefindo Biro Kredit. Fintech P2P tersebut sudah memanfaatkan informasi perkreditan dari Pefindo Biro Kredit sebelum penyaluran kredit. Ini berbeda dengan pinjol ilegal.

Baca Juga :

"Pinjol ilegal tidak terdaftar di OJK mereka belum tentu lakukan penilaian perkreditan menggunakan informasi yang tepat. Mereka perlu jadi perhatian kita bersama, peningkatan memburuk kredit masyarakat,” ujar dia dalam diskusi virtual, Kamis (21/10/2021).

Ia mengatakan, pihaknya juga mengingatkan dan meminta kepada Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama untuk memastikan penilaian atas risiko kredit lebih prudent atau hati-hati. Hal ini juga untuk mencegah lonjakan rasio kredit macet atau non performing loan (NPL).

“Kita harapkan fintech yang resmi berizin OJK melakukan penilaian sebelum dilakukan penyaluran kredit dengan lebih prudent mencegah peningkatan NPL terutama fintech P2P,” kata dia. PT Rifan.

Sumber : Liputan 6

No comments:

Post a Comment