Rifan Financindo - Kondisi ekonomi yang terkontraksi akibat pandemi kian menyuburkan pertumbuhan pinjaman online alias pinjol ilegal dalam menjerat banyak masyarakat.
Berdasarkan data, Satgas Waspada Investasi (SWI) mencatat lonjakan pengaduan masyarakat yang dirugikan pinjol ilegal hingga 80 persen pada Januari-Juni 2021. Sepanjang Juli 2021, Satgas memblokir 172 platform pinjol ilegal.
Tidak bisa dimungkiri, industri fintech memang berkembang pesat di Indonesia. Hal ini didukung potensi pasar yang besar serta penetrasi internet yang mencapai angka 75 persen.
- PT RIFAN FINANCINDO | Sosialisasi Perdagangan Berjangka Harus Lebih Agresif: Masih Butuh Political Will Pemerintah
- PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA | Rifan Financindo Berjangka Gelar Sosialisasi Cerdas Berinvestasi
- PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA SURABAYA | PT Rifan Financindo Berjangka Buka Workshop Apa Itu Perusahaan Pialang, Masyarakat Harus Tahu
- RIFAN FINANCINDO | Kerja Sama dengan USU, Rifan Financindo Siapkan Investor Masa Depan
- PT RIFAN | Bursa Berjangka Indonesia Belum Maksimal Dilirik Investor
- RIFANFINANCINDO | Rifan Financindo Intensifkan Edukasi
- RIFAN FINANCINDO BERJANGKA | Berburu keuntungan berlimpah melalui industri perdagangan berjangka komoditi
- RIFAN | Rifan Financindo Optimistis Transaksi 500.000 Lot Tercapai
- PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA | Sharing & Diskusi Perusahaan Pialang Berjangka PT. RFB
- PT. RIFAN | PT Rifan Financindo Berjangka Optimistis PBK Tetap Tumbuh di Medan
- RIFAN BERJANGKA | Bisnis Investasi Perdagangan Berjangka Komoditi, Berpotensi tapi Perlu Kerja Keras
- PT. RIFAN FINANCINDO | JFX, KBI dan Rifan Financindo Hadirkan Pusat Belajar Futures Trading di Kampus Universitas Sriwijaya
- PT RIFANFINANCINDO | RFB Surabaya Bidik 250 Nasabah Baru hingga Akhir Tahun
- PT RFB | PT RFB Gelar Media Workshop
- PT RIFANFINANCINDO BERJANGKA | Mengenal Perdagangan Berjangka Komoditi, Begini Manfaat dan Cara Kenali Penipuan Berkedok PBK
- RFB | RFB Masih Dipercaya, Transaksi Meningkat.
Namun, menurut General Manager Kredivo Lily Suriani pun menyebut, meski mengalami peningkatan signifikan sejak 2016, indeks literasi keuangan belum bisa mengimbangi kenaikan inklusivitas layanan keuangan yang masih di angka 38,03 persen. Sementara indeks inklusi keuangan di 76,19 persen.
"Kesiapan masyarakat untuk menjadi konsumen digital patut untuk ditingkatkan, yang diiringi dengan upaya kolaboratif dari regulator dan fintech lending legal," katanya, dalam keterangan, Senin (27/9/2021).
Ia menambahkan, di era adopsi teknologi yang signifikan, masyarakat mudah mengakses informasi dari media sosial. Namun hal ini perlu disikapi secara cerman.
"Banyak dari oknum pinjol ilegal memanfaatkan kekurangpahaman masyarakat melalui penyebaran informasi di berbagai kanal atau website," ujar Lily.
Untuk itulah, penting bagi berbagai pihak untuk meningkatkan literasi keuangan agar makin bijak dalam memanfaatkan layanan jasa keuangan digital. Selain itu, masyarakat perlu menyaring informasi hoaks mengenai layanan keuangan.
Berikut adalah tips yang bisa diikuti agar masyarakat terhindar dari transaksi bodong oleh oknum pinjol:
1. Bedakan antara fintech legal dan pinjol ilegal
Sebelum bertransaksi, pastikan selalu platform pembiayaan tersebut sudah terdaftar resmi di OJK. Informasi tersebut dapat diakses melalui website OJK di www.ojk.go.id.
Dalam hal ini, OJK juga bekerjasama dengan Google terkait syarat aplikasi pinjaman pribadi di Indonesia yang sering disalahgunakan oleh pinjol ilegal.
Terhitung sejak tanggal 28 Juli 2021, Google menambahkan persyaratan tambahan kelayakan bagi aplikasi pinjaman pribadi antara lain berupa dokumen lisensi atau terdaftar di OJK. Dengan begitu, pinjol ilegal tidak dapat mengunggah aplikasi mereka di Google.
2. Pahami bunga yang diberlakukan
Konsumen fintech lending harus mempertimbangkan bunga yang diberlakukan setiap penyedia layanan kredit. Pertimbangan ini bisa berdasarkan kemampuan konsumen untuk membayar besaran bunga tersebut, serta apakah masih dalam koridor batas wajar besaran bunga yang ditetapkan oleh OJK.
3. Pelajari hak dan kewajiban transaksi
Seringkali konsumen melewatkan penjelasan hak dan kewajiban, padahal informasi tersebut penting untuk dipelajari.
Konsumen harus paham secara keseluruhan mengenai hak dan kewajibannya serta resiko yang akan ditanggung di kemudian hari.
4. Gunakan aplikasi dari sumber resmi
Pastikan pengguna memakai aplikasi pinjaman resmi dan mengunduhnya hanya dari dari Play Store (untuk ponsel Android) dan App Store (untuk ponsel iOS).
Jika aplikasi yang diunduh berasal dari sumber tidak resmi akan berpotensi memberikan akses pada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mengambil data pribadi Anda melalui berbagai malware hingga adware.
5. Teliti kembali izin akses aplikasi
Masyarakat juga perlu memeriksa dengan seksama seluruh persetujuan dan data apa saja yang hendak diakses aplikasi dari smartphone.
Jangan terlalu cepat mengklik “allow” sebelum menggunakan aplikasi tersebut, karena oknum yang tidak bertanggung jawab bisa dengan mudah mengakses seluruh data pribadi yang ada dalam smartphone. Rifan Financindo.
Sumber : Liputan 6
No comments:
Post a Comment