Wednesday, July 28, 2021

Dulu Bentuknya Tanah, Wapres Ingin Saham hingga Deposito Syariah Juga Bisa Jadi Aset Wakaf

 Perbedaan Zakat, Infak, Sedekah, Wakaf, Hibah dan Hadiah, Jangan Sampai Keliru

Rifan Financindo - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menyatakan keinginan jika tidak hanya aset tetap saja yang bisa menjadi aset wakaf. Selama ini, aset wakaf masih berupa tanah, kuburan, masjid, hingga madrasah.

Ke depan, aset wakaf bisa menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan teknologi sistem keuangan syariah.

“Saya berharap, pada era kekinian aset wakaf bisa berupa aset bergerak seperti saham, surat berharga, deposito syariah, bahkan dana yang disimpan di rekening wakaf. Selama aset pokoknya tidak berkurang dan yang dibagikan adalah hasil pengembangannya,” ujar Wapres dalam acara Konferensi Ekonomi, Bisnis dan Keuangan Islam Nusantara, Rabu (28/7/2021).

Baca Juga :

Meski instrumen wakaf berkembang, namun dia mengingatkan jika tetap harus memenuhi persyaratan utama. Yakni, investasi aset wakaf harus dilakukan secara profesional oleh pihak yang kompeten di bidang investasi, utamanya di ekosistem pasar modal atau pasar uang syariah.

Bila sudah terwujud nantinya hasil pengembangan wakaf dapat disalurkan untuk kepentingan sosial, sesuai ikrar atau akad pemberi wakaf (wakif).

Tugas pemerintah bersama Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan KNEKS, mendorong dan memastikan perbaikan tata kelola lembaga wakaf, agar dana yang dihimpun memenuhi kaidah-kaidah wakaf dan tidak disalahgunakan. Dana wakaf tersebut bersifat dana abadi umat, yang jumlah pokoknya tidak boleh berkurang, tetapi manfaatnya terus berkembang,” jelas dia. Rifan Financindo.

Sumber : liputan 6

No comments:

Post a Comment