Thursday, November 4, 2021

Vanessa Angel dan Suami Meninggal Kecelakaan di Tol, Dapat Santunan Jasa Raharja?

 Vanessa Angel 

PT Rifan Financindo - Kecelakaan menimpa kendaraan yang ditumpangi selebritas Vanessa Angel dan keluarga di Tol Jombang, Jawa Timur. Dalam kecelakaan ini, Vanessa dan suami meninggal dunia.

Perihal Vanessa Angel kecelakaan ini dibenarkan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko.

"Bahwa benar telah terjadi laka lantas tunggal di Tol Jakarta arah Surabaya (Tol Nganjuk) pada pukul 12.36 WIB lokasi di km 672+400a pada hari Kamis tanggal 4-11-2021 antara satu kendaraan Pajero sport putih nopol B 1284 BJU," kata Gatot melalui pesan singkat kepada Liputan6.com.

Baca Juga :

Terkait kecelakaan ini, pihak PT. Jasa Raharja (Persero), selaku perusahaan asuransi kecelakaan yang dimiliki negara segera berkoordinasi dengan kepolisian setempat.

"Setelah mendapatkan informasi kejadiannya, petugas Jasa Raharja langsung koordinasi dengan Polres Jombang. Kita koordinasi terkait kebenaran kecelakaannya untuk mengambil data-data korban, dan yang paling utama adalah data kronologis kejadian," kata Corporate Secretary Jasa Raharja. Harwan M, kepada Liputan6.com, Kamis (4/11/2021).

Harwan memaparkan, berdasarkan laporan/keterangan dari Kepolisian Resort Dirlantas Polda Jawa Timur pada 4 November 2021, membenarkan jika terjadi kecelakaan di TKP di KM. 672+300/ A ruas Tol JOMO yang melibatkan Mitsubishi Pajero dengan nomor plat B-1264-BJU.

Dijelaskan kepolisian kecelakaan yang dialami korban merupakan kasus kendaraan bermotor pribadi, yang mengalami kecelakaan tunggal atau bertabrakan dengan bukan kendaraan bermotor.

Dari penjelasan ini, lanjut dia, kecelakaan tersebut tidak termasuk dalam jaminan sesuai ketentuan Undang-Undang No.34 Tahun 1964 juncto Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 1965.

"Dari hasil informasi yang diterima dari Polres Jombang, dan Ditlantas Polda Jatim kasus kecelakaan ini merupakan kecelakaan tunggal, maka sesuai dengan ketentuan undang-undang itu diluar jaminan Jasa Raharja," terang Harwan.

Adapun mengenai jaminan perlindungan dasar terhadap korban/ahli waris korban, aturannya tertuang dalam UU Nomor 34 Tahun 1964 juncto Ayat (1) Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 disebutkan:

"Setiap orang yang berada di luar alat angkutan lalu lintas jalan yang menimbulkan kecelakaan, yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan tersebut sebagai demikian, diberikan hak atas suatu pembayaran dari Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, kecuali dalam hal-hal yang tercantum dalam pasal 13," bunyi aturan tersebut.

Kronologi Kecelakaan yang Tewaskan Vanessa Angel dan Suami
Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah mengalami kecelakaan di Tol Jomo arah Surabaya pada Kamis (4/11/2021) pukul 12.36 WIB. Keduanya meninggal di tempat.

Dirlantas Polda Jatim pun menjabarkan kronologi kecelakaan dalam mobil Pajero Sport ini. Menurut keterangan polisi, ada lima orang penumpang di dalam mobil, termasuk anak Vanessa dan Bibi, Gala.

"Semula kendaraan Pajero nopol B 1264 BJU berangkat dari Jakarta. Setiba di KM. 673+300/ A ruas tol Jomo, kendaraan tersebut tiba-tiba menabrak beton pembatas kiri ruas tol di karenakan sopir mengantuk," begitu isi rilis yang diterima wartawan.

Kendaraan Pajero Sport tersebut terpelanting dan berputar hingga berhenti di lajur cepat. Situasi pada saat kejadian arus lalu lintas landai lancar dan cuaca cerah.

Polisi pun mengungkap analisis penyebab kecelakaan maut tersebut.

"Pengemudi Pajero kurang konsentrasi atau mengantuk sehingga mengakibatkan terjadinya laka lantas," ungkap rilis tersebut.

Setelah kejadian, para korban selamat dan meninggal langsung dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara, Surabaya.

"Iya ada anak, saya kurang paham tapi sekarang lagi dibawa ke rumah sakit," kata Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim AKBP Dwi Sumrahadi saat dihubungi. PT Rifan Financindo.

Sumber : Liputan 6

No comments:

Post a Comment